[[DILUAR DUGAAAAN]]INI HUKUMNYA, JIKA ISTRI MENGHISAP K3MALUAN SUAMI, BOLEH ATAU TIDAK?? (BACA PENJELASANNYA)

Pertama, Saat masih bujangan satu tahun lebih yang lalu, saya pernah membaca fatwa seseorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby 
hafizhohulloh tentang hukum or4l s3k5 dalam pandangan islam, hal yang masihlah saya ingat yaitu jawaban beliau.


 Kalau mulut dan lidah yaitu tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur�an dan beramar ma�ruf nahi mungkar.
 
 Sedang k3m4luan yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (k3m4luan). Intinya beliau menjawab akan keharaman or4l s3k5.
 
Ke-2, saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan or4l s3k5 yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-�All�mah Ahmad bin Yahy� An-Najm� rahimahull�h :


1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-All�mah Ahmad bin Yahy� An-Najm� hafizhahull�h menjawab seperti berikut, �Adapun isapan istri pada k3m4luan suaminya (or4l 53x), jadi ini yaitu haram, tak dibolehkan. 
 
najis menurutkesepakatan (ulama�). Jika (air madzy itu) masuk kedalam mulutnya lalu ke perutnya jadi bisa jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu B�z rahimahull�h sudah berfatwa mengenai haramnya hal itu -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-. �

2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-�All�mah Muhammad N�shirudd�n Al-Alb�ny rahimahull�h menjawab 
 
�Ini yaitu perbuatan beberapa binatang, seperti anjing. Dan kita miliki dasar umum kalau dalam banyak hadits, Ar-Ras�l melarang untuk tasyabbuh (mirip) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan melihat seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak.
 
 Dan sudah dimaklumi juga bahwa Nabi shallall�hu �alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil juga dari makna larangan itu pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah diketahui kejelekan perilakunya.
 
 
 
 
 Tetapi banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari�at, akal serta fitrah seperti ini.
 
 Hal itu karena ia menggunakan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau tv yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan janganlah ia berhubungan dengannya kecuali sesuai sama perintah Allah
 
Bila ia berhubungan dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk melampaui batas dan bermaksiat pada Allah dan Rasul-Nya shallall�hu �alaihi wa sallam. �

Comments